kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Pelaporan Keuangan, ini kata Hipmi


Rabu, 09 Desember 2020 / 14:12 WIB
Soal RUU Pelaporan Keuangan, ini kata Hipmi
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) pun memberikan respon positif mengenai RUU ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka laporan keuangan akan bisa diandalkan, pasalnya tidak ada lagi praktik penyusunan laporan keuangan yang berbeda-beda baik untuk internal, perbankan dan pajak.

Meski begitu, Ajib pun memberikan berbagai catatan dengan mempertimbangkan kemungkinan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam implementasi.

Baca Juga: Tren perkara PKPU meningkat, ini kata Hipmi

Dia menjelaskan, berbagai catatan tersebut mulai dari ketentuan penandatangan laporan yang diwajibkan memiliki kompetensi akuntansi, kewajiban audit, dan kewajiban pelaporan ke otoritas pelaporan keuangan.

"Ini menjadi pasar baru bagi profesi jasa akuntansi dan juga audit, namun bisa berarti juga cost baru bagi pelaku usaha," kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Dia pun menyoroti tentang wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam RUU tersebut. Menurutnya, tidak diketahui seperti apa kriteria yang dimaksud dalam RUU tersebut.

"Sehingga Hipmi berharap, dalam penyusunan peraturan pelaksanaan nantinya, pemerintah lebih cermat menentukan kriteria 'tertentu' tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," jelas Ajib.

Ajib pun mengatakan adanya kewajiban pelaporan keuangan ini akan membantu pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak badan.

Namun, Ajib pun menganggap ketentuan ini cenderung memberatkan wajib pajak UMKM mengingat UMKM cenderung mempunyai literasi keuangan yang lebih rendah. Karenanya, dia pun menyarankan agar pemerintah membuat aspek prioritas.

Baca Juga: Pengusaha sambut positif kemudahan pembetukan perseroan pada usaha mikro kecil

"Misalnya ketentuan ini untuk periode awal, diwajibkan buat kalangan selain UMKM. Definisi UMKM bisa mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM atau aturan pajak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018," tutur Ajib.

Adapun, dalam dalam draf RUU tentang Pelaporan Keuangan disebutkan bahwa pelaksanaan pelaporan keuangan terdiri dari penyusunan laporan keuangan, pertanggungjawaban laporan keuangan, penyampaian laporan keuangan, penggunaan laporan keuangan, penyaluran dan distribusi laporan keuangan dan penyimpanan laporan keuangan. 

Selanjutnya: Asosiasi emiten optimistis RUU Pelaporan Keuangan tingkatkan kepercayaan investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×