kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi emiten optimistis RUU Pelaporan Keuangan tingkatkan kepercayaan investor


Rabu, 09 Desember 2020 / 13:30 WIB
Asosiasi emiten optimistis RUU Pelaporan Keuangan tingkatkan kepercayaan investor
ILUSTRASI. Laporan keuangan. KONTAN/Muradi/2016/08/11


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Dalam RUU Pelaporan Keuangan ini, salah satu poin penting akan memberikan kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk emiten untuk menyampaikan laporan keuangan.

RUU tersebut juga nantinya akan meningkatkan transparansi terkait penyampaian laporan keuangan. Sehingga akan mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha.

Selain itu, RUU tersebut juga diharapkan dapat menyederhanakan sistem pelaporan keuangan. Pada draft RUU Pelaporan Keuangan akan terdapat sistem pelaporan keuangan.

Sehingga nantinya laporan keuangan akan disampaikan melalui sistem tersebut. Sistem pelaporan keuangan akan terhubung secara langsung dan otomatis dengan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan menerima laporan keuangan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: RUU pelaporan keuangan bisa genjot kepatuhan pajak

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy mengatakan, jika dilihat dari kacamata emiten dan pengusaha, ia melihat RUU tersebut akan memberikan tiga manfaat baik bagi perusahaan dan pengusaha.

Pertama, RUU Pelaporan Keuangan ini akan bermanfaat untuk melindungi Akuntan publik dan Peningkatan pajak. Kedua, dalam pasar modal, dengan standarisasi dan kualifikasi akuntan yang di atur dalam RUU tersebut akan lebih bisa meyakinkan investor saham dan obligasi asing dalam menilai transparansi emiten di Indonesia.

“Saat ini walaupun laporan keuangan sudah di audit  oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tapi tentu saja kualitasnya tidak sama. Sehingga semoga standarisasi kualifikasi akuntan dan standarisasi proses bisa lebih meningkatkan keyakinan investor lewat RUU ini,” kata Theo kepada KONTAN, Rabu (9/12).

Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia sebut RUU Pelaporan Keuangan dorong transparansi

Ketiga yakni memiliki standarisasi dan payung hukum yang jelas. Sehingga dapat meyakinkan lembaga keuangan dalam menilai dan sebelum memberikan kredit pada korporasi di Indonesia.

Hanya saja menurutnya, RUU ini pastinya akan memiliki standarisasi yang membutuhkan ongkos dalam artian untuk sertifikasi akuntan perseroan. Sehingga hal ini bisa saja adanya kenaikan biaya audit yang dinilai akan memberatkan emiten kecil dan UMKM.

Sehingga menurutnya, akan lebih baik lagi bila RUU tersebut bisa memecahkan format ganda antara laporan keuangan untuk pajak sehingga akan lebih efisien.

Selanjutnya: Jokowi tekankan efektivitas lifting dan efisiensi biaya operasi migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×