kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren perkara PKPU meningkat, ini kata Hipmi


Minggu, 06 Desember 2020 / 18:56 WIB
Tren perkara PKPU meningkat, ini kata Hipmi
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari hingga awal Desember 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Jika pada Januari hingga 6 Desember 2019 terdapat 412 perkara PKPU. Sedangkan pada Januari hingga 6 Desember 2020 terdapat 613 perkara PKPU.

Baca Juga: Hingga awal Desember, tren PKPU masih meningkat

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, tren PKPU yang meningkat di tahun 2020 ini, bisa menunjukkan beberapa sisi sudut pandang.

Dari sudut pandang ekonomi, memang dengan adanya kontraksi ekonomi yang cukup dalam sebagai akibat pandemi ini, dunia usaha relatif kesulitan mengatur cashflow untuk terus menjalankan roda bisnisnya.

Sedangkan dari sudut pandang hukum bisnis, justru para pelaku usaha semakin melihat bahwa alternatif PKPU adalah alternatif jalan tengah agar tidak pailit dan adanya kepastian hukum atas penyelesaian masalah kredit berjalan. “PKPU ini secara prinsip menjadi jalan tengah terbaik, untuk sisi debitur maupun sisi kreditur nya,” kata Ajib kepada Kontan, Minggu (6/12).

Ajib menyebut, kreditur mempunyai kepastian dan jaminan dari kurator untuk agar debitur bisa melakukan pola pembayaran yang bisa diterima. Karena kecenderungan di lapangan, sisi "kemauan" pembayaran hutang ini yang dilihat kurang dari pihak debitur.

Baca Juga: Pejabatnya jadi tersangka korupsi, Kemensos: Kami akan buka akses informasi untuk KPK

Sedangkan dari sisi debitur, sisi positifnya adalah, ketika pola restrukturisasi secara konvensional terlalu rumit atau complicated, maka PKPU bisa menjadi sebuah shortcut agar lebih ada kemudahan pola pembayaran.

Lebih lanjut, Hipmi memperkirakan di tahun 2021 akan semakin banyak pengajuan PKPU ketika pola restrukturisasi konvensional perbankan tidak diperpanjang atau tidak ada deviasi kebijakan yang mempermudah debitur. “Yang perlu dikaji lebih detail secara kualitatif dan kuantitatif adalah, pengajuan PKPU ini karena 'kemauan' atau karena 'kemampuan' bayarnya yang bermasalah,” ucap Ajib.

Selanjutnya: Dua menteri ditangkap KPK, Jokowi: Saya sudah ingatkan menteri jangan korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×