Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibahas mengenai kemudahan dan penyederhanaan pendirian perseroan. Diatur mengenai modal pasar perseroan, serta pendaftaran, pendirian, perubahan, pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia Sutrisno Iwantono menambahkan, meski ada kemudahan dalam perizinan dalam pendirian perseroan perseorangan. Pemerintah juga perlu meningkatkan skala kriteria UMKM tersebut.
Secara keseluruhan Sutrisno menyambut baik akan kemudahan bagi UMKM yang kini diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Pembentukan perseroan itu bagus karena kan enggak perlu akte, itu bagus saya kira. Tapi yang perlu dipahami lagi skalanya harus diperbesar nanti kalau terlalu kecil misalkan pedagang asongan mau disebut pengusaha gimana. Kalau ingin bawa usaha kecil ke dunia global kan mereka harus kuat," kata Sutrisno kepada Kontan.co.id pada Rabu (11/11).
Baca Juga: RPP Perizinan Usaha, Hipmi: Berharap bisa dorong pertumbuhan UMKM
Kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dinilai Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun jadi hal yang patut diapresiasi. Dengan kemudahan tersebut pelaku usaha UMKM hanya perlu mendaftar secara online.
"Sebelumnya sudah ada sih cuman ini kan bisa lewat online jadi bisa dapatkan NIB nomor izin berusaha secara online hanya 5 menit aja jadi. Modalnya hanya KTP dengan NPWP," kata Ikhsan.
Dengan adanya kemudahan perizinan maka usaha tersebut juga akan lebih mudah dalam memperoleh fasilitas baik pembiayaan, pelatihan dan pendampingan.
"Setelah kemudahan perizinan dia mendapatkan izin mereka maka bisa mendapatkan misal fasilitas-fasilitas dari pemerintah atau pelatihan bisa juga dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank," imbuhnya.
Selanjutnya: Asosiasi E-Commerce yakin transaksi festival belanja online tahun ini lebih tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News