kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal RUU P2SK, OJK Masih Pelajari Pasal-Pasal yang Menyangkut OJK


Kamis, 06 Oktober 2022 / 19:49 WIB
Soal RUU P2SK, OJK Masih Pelajari Pasal-Pasal yang Menyangkut OJK
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK masih membaca dan mempelajarai semua pasal-pasal yang menyangkut OJK dalam RUU P2SK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR. Itu berarti tinggal beberapa tahap lagi RUU tersebut bisa disahkan.

Nantinya dalam RUU P2SK akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara enggan menanggapi soal poin dalam RUU P2SK tersebut. Meski demikian, OJK masih membaca dan mempelajarai semua pasal-pasal yang menyangkut OJK dalam RUU P2SK.

"Sekarang, tahapnya dimana pemerintah, BI, LPS, dan kami OJK menyampaikan tanggapan dan usulan-usulan terkait draft tersebut yang nanti akan didiskusikan dengan DPR," terang Mirza dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Fungsi Pengawasan Baru di OJK, Apakah Diperlukan?

Menurutnya, saat ini proses pembuatan Undang - Undangnya sedang berjalan. RUU P2SK juga tidak hanya akan membahas tentang OJK, oleh karena itu pihaknya masih berdiskusi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS dan juga kementerian ataupun lembaga yang terkait dengan Undang - Undang ini.

"Dari proses pembuatan undang-undangnya seperti itu," kata Mirza.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno sekaligus Anggota  Panja RUU P2SK ini mengatakan, sekarang RUU P2SK telah disetujui Komisi XI DPR untuk diharmonisasikan di Badan Legislasi (Baleg).

"Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan," kata Hendrawan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Adapun dalam draf, salah satu sorotan dalam RUU PPSK adalah pembentukan Badan Supervisi untuk mengawasi OJK dan LPS.

Badan Supervisi ini awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas. Namun Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut kesepakatan terakhir namanya badan supervisi seperti halnya yang ada di Bank Indonesia. Andreas mengatakan bahwa badan supervisi ini akan mendapatkan tugas dari DPR untuk mengawasi OJK dan LPS.

"Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami," kata Andreas.

Meski demikian, ia menyebut pengawasan dan komunikasi tetap dilakukan langsung oleh dua lembaga tersebut kepada DPR. Adapun badan supervisi tersebut nantinya hanya membantu legislatif untuk mengawasi OJK dan LPS. Ia mengibaratkan seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.

Baca Juga: Ada Fungsi Pengawasan Baru di OJK Dalam RUU P2SK, Apa Perlu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×