kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,13   9,73   1.08%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab


Rabu, 10 November 2021 / 19:16 WIB
Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

Nafsiah Mboi, mantan Menteri Kesehatan yang kini menjadi Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau menjelaskan, urgensi revisi PP ini ialah berkaca dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, dimana pada tahun 2013 prevalensi perokok pemula mencapai 7,2%. Ironisnya bukannya menurun sesuai amanat RPJMN, prevalensi perokok anak justru naik menjadi 9,1% di 2018.

Bahkan Nafsiah menyebut, Bappenas memprediksi jika kondisi tersebut tidak ditindak lanjuti maka pada 2030 jumlah perokok anak akan menjadi 16% atau sekitar 7,5 juta orang. Selain itu di masa pandemi ini, perokok memiliki tingkat kematian dan kerentanan yang lebih tinggi untuk terpapar Covid-19.

"Revisi PP 109 ini demi peningkatan SDM yang handal dan berdaya saing. Tujuannya utama merevisi PP ini tentu adalah adanya peraturan pemerintah yang lebih kuat dengan pengawasan yang lebih, agar lebih efektif mencegah perokok pemula. Serta meningkatkan derajat kesehatan kualitas hidup dan produktivitas anak bangsa," jelas Nafsiah.

Nafsiah juga menyoroti mengenai perlunya pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak-anak, terutama penjualan secara ketengan. "Ternyata masih banyak anak-anak di bawah 18 tahun itu beli. Apa lagi harga rokok kita kan murah, apalagi kalau dijual ketengan makanya ini harus dipertegas dan diperkuat," ujarnya.

Selanjutnya: Anggota DPR Misbakhun persoalkan cara Sri Mulyani utak-atik anggaran PEN untuk BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×