kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terkait Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan, Kami Terima


Senin, 22 April 2024 / 16:45 WIB
Terkait Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan, Kami Terima
ILUSTRASI. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terkait sengket Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku telah menerima hasil yang diputuskan MK.

Baca Juga: MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud

Ganjar mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima, maka kami terima. Tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang, mudah-mudahan pekerjaan rumah (PR) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar Pranowo di Gedung MK, Senin (22/4). 

Adapun yang dimaksud Ganjar diantaranyaa perihal penguatan dolar di hadapan rupiah, geopolitik memanas, harga minyak naik, dan kecukupan kebutuhan pangan.

Sedangkan Mahfud menyoroti adanya dissenting opinion yang merupakan pertama kali ada dalam sengketa pemilihan presiden yang ditangani MK.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden?

"Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk karena menyangkut jawaban orang, kita harus sama, dirembuk sampai sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan makanya ada dissenting," terang Mahfud MD di Gedung MK, Senin (22/4). 

Sejalan dengan Ganjar, Mahfud menerima hasil putusan MK.

"Kami menerima demi keadaban hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×