kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal putusan MA terhadap Syafruddin, KPK tentukan sikap usai terima putusan lengkap


Selasa, 16 Juli 2019 / 14:03 WIB
Soal putusan MA terhadap Syafruddin, KPK tentukan sikap usai terima putusan lengkap


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, akan terus berupaya mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Ia mengatakan hingga saat ini KPK baru menerima petikan putusan dari MA dan belum menerima putusan lengkapnya.

Baca Juga: KPK berharap pencabutan hak politik Taufik bikin efek jera bagi para politisi

"Soal putusan SAT, KPK akan mempelajari dulu putusan dari Mahkamah Agung, karena yang kami terima hanya ketikan yang dua halaman itu, belum menerima putusan lengkap dari itu. Oleh karena itu, sikap KPK itu akan ditentukan setelah kami membaca putusan lengkap dari SAT," kata Laode saat ditemui di sela-sela acara Penutupan Proyek European Union (EU) - UNDP Sustain Support to the Justice Sector Reform in Indonesia, Selasa (16/7).

Meski begitu, KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, BLBI merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani KPK.

"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat, bahwa kami serius untuk melanjutkan kasus BLBI ini, karena kasus ini adalah kasus paling besar yang pernah diselidiki dan disidik oleh KPK," ujar dia.

Baca Juga: Politisi PAN Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara, begini respons KPK

Selain karena nilai kerugiannya yang besar, masyarakat juga meminta KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Karena (kerugian negara) lebih dari Rp 4 triliun dan masyarakat juga selalu menuntut KPK untuk melanjutkannya oleh karena itu kita akan sekuat tenaga untuk berusaha menyelesaikan kasus tersebut," tutur Laode.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Kerugian negara akibat itu diduga mencapai Rp 4,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×