kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jadi Presiden, Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim


Selasa, 13 Februari 2024 / 14:52 WIB
Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jadi Presiden, Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan ini disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Wakil Ketua TKN sekaligus pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan, Rosan membuat laporan polisi karena dituduh oleh Connie pernah berbicara bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja jika berhasil memenangkan Pilpres 2024. 

Baca Juga: Prabowo Yakin Bakal Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

"Jadi kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024). 

"Karena Pak Rosan dituduh dikatakan bahwa 2 hal, pertama dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan)," sambungnya. 

Otto menjelaskan, Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu. Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie yang menjadi viral itu.

Baca Juga: Berjibaku dan Beradu Strategi di Pekan Penentuan Kampanye Pilpres 2024

"Sementara oleh Pak Rosan dia mengatakan, 'saya enggak pernah ngomong seperti itu". Jadi itu kan mencemarkan nama dia gitu kan," kata Otto. 

Otto menekankan, laporan polisi yang Rosan buat dalam rangka membuktikan Rosan tidak pernah berbicara seperti yang Connie sampaikan. 

"Jadi yang paling penting sebenarnya, yang ingin ditegaskan dengan laporan ini adalah Rosan ingin menyampaikan bahwa dia sungguh-sungguh tidak pernah menyampaikan seperti itu. Supaya juga masyarakat juga tahu dan membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak bersalah, makanya dia membuat laporan. Itu poin utamanya," kata Otto. 

Otto mengatakan, Rosan perlu membela diri, mengingat posisinya sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran. Rosan, kata Otto, khawatir pernyataan Connie bisa menggerus suara Prabowo-Gibran. 

Baca Juga: Gerindra Ingatkan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

"Selain untuk membela dirinya, juga untuk meyakinkan masyarakat, di mana juga sebagai Ketua TKN tentunya kan kalau kata-kata itu diserap masyarakat secara salah, kan juga akan bisa menguras elektoral dari 02," jelasnya. 

"Jadi jangan sampai masyarakat salah menerima informasi itu. Itu berpengaruh secara elektoral juga kan selain mempengaruhi pribadi dia," imbuh Otto. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. "Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024). 

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. 

Baca Juga: Erick Thohir Enggan Ikuti Jejak Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Alasannya

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi. 

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim soal "Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×