kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soal politik dinasti, KPU juga akan ubah aturan


Kamis, 09 Juli 2015 / 21:02 WIB
Soal politik dinasti, KPU juga akan ubah aturan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengaku akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Kepala Daerah. Sebelumnya dalam putusan uji Materi MK mengabulkan sebagian permohonan Uji Materi pasal 7 huruf r dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoli mengatakan, putusan MK wajib untuk dilaksanakan. Menurutnya, pemerintah tidak dalam posisi untuk mengkritisi putusan tersebut.

Namun, akibat dari putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengubah peraturannya. Aturan tersebut terkait dengan syarat pencalonan seseorang sebagai calon kepala daerah.

Sebab, sebelumnya dalam aturan yang sudah dibuat pencalonan dibatasi untuk orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Petahana yang ingin maju dalam Pilkada.

Ketua KPU Husni Malik mengatakan perubahan akan dilakukan sebelum Pilkada berlangsung.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dimulai pada Desember 2015 ini. "Kita akan segera membahasnya," ujar Husni, Kamis (9/7) ketika dihubungi di Jakarta.

Ia juga bilang proses revisi memang harus segera, sebelum Pilkada dimulai. Jika tidak, akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Meskipun memang, proses perubahan ini mepet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×