kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.114   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.124   -33,71   -0,47%
  • KOMPAS100 1.067   -5,85   -0,55%
  • LQ45 837   -5,64   -0,67%
  • ISSI 217   -1,26   -0,58%
  • IDX30 427   -2,78   -0,65%
  • IDXHIDIV20 514   -3,46   -0,67%
  • IDX80 121   -0,81   -0,67%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -0,98   -0,68%

Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya


Rabu, 18 Desember 2024 / 08:50 WIB
Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya
ILUSTRASI. Pengunjung melihat suvenir tas khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku UMKM bakal diperpanjang pada tahun 2025.

Maman menjelaskan, pengenaan PPh final 0,5% hanya berlaku untuk pegiat UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar juta per tahun, sementara bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tak dikenakan PPh.

“Insentif PPH final 0,5% itu diberikan selama 7 tahun untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian PPN 12% dan Pajak UMKM Senin Depan

Maman mengungkapkan, bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan insentif PPh final 0,5% selama 7 tahun ini dan berakhir pada Desember 2024 ini, maka bakal diperpanjang hingga Desember 2025.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Sementara bagi pelaku UMKM yang telah diberikan insentif dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, bakal mendapatkan insentif ini hingga lima tahun ke depan.

“Saya luruskan, artinya ini tidak serta-merta hanya dikasih sampai satu tahun ke depan saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku pada 2025, Begini Tanggapan Hyundai

Lebih lanjut, Maman menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengatura di Bidang Pajak Penghasilan untuk kemudian memasukkan kebijakan yang baru saja diluncurkan tersebut.

“(Revisi PP) Targetnya sebelum awal Januari ya sudah harus, sedang lagi dalam proses,” tandasnya.

Selanjutnya: Trader Forex Cek Kalender Ekonomi Hari Ini: Pidato ECB, Inflasi GBP, dan Neraca JPY

Menarik Dibaca: G-Shock Gaet Bek Timnas Rizky Ridho Sebagai Brand Ambassador

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×