kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Soal Penyidik Punya Transaksi Gendut, Jubir KPK: Tidak Benar


Senin, 03 Juli 2023 / 19:48 WIB
Soal Penyidik Punya Transaksi Gendut, Jubir KPK: Tidak Benar
ILUSTRASI. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto buka suara terkait tudingan memiliki transaksi senilai Rp 300 miliar. Menurut Tri, isu terkait transaksi Rp 300 miliar sudah disampaikan secara langsung saat pemeriksaan di KPK.

"Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut (juga) sudah ditutup," kata Tri saat dikonfirmasi melalu pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Tri mengatakan, selain sudah menjalani pemeriksaan di KPK, isu rekening gendut itu sudah dia sampaikan di internal Polri. Ia juga membenarkan pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut, KPK telah memeriksa secara langsung terkait isu transaksi besar tersebut.

"Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa," imbuh dia.

Baca Juga: Ketua KPK: Korupsi Destruktif Pada Setiap Tatanan Kehidupan

Selain itu, dia juga membantah tuduhan miring terkait dia pindah ke kesatuan Polri berkaitan dengan isu transaksi Rp 300 miliar tersebut. Menurut Tri, dia kembali ke Polri karena sudah habis masa kerja empat tahun sebagai seorang penyidik KPK.

"Seharusnya saya kembali pada Oktober 2022, karena ada perkara yang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai selesai. Baru kembali ke kesatuan (Polri) pada Februari 2023)," ucap dia.

Tri menyebut, alasannya tidak ingin diperpanjang masa jabatan di KPK karena anaknya saat ini sedang tinggal sendiri lantara istrinya dalam dinas pendidikan.

Penjelasan KPK

Terpisah, KPK menyebut rekening Tri yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, Tri membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, Tri bergabung di KPK sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023. Menurutnya, ia kembali ke Polri karena masa tugasnya sudah berakhir dan bukan karena persoalan lain. “Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” tutur Ali.

Baca Juga: PPATK Menyelisik Aliran Dana Pemilu

Menurut Ali, Tri mengaku transaksi itu hanya uang yang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak 2004. Transaksi itu dilakukan sejak sebelum Tri bergabung di KPK. “Bahkan, sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan bahwa terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar, bahkan ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut. Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural. Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap.

Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya. “Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan memerinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik. “Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Punya Transaksi Rp 300 Miliar, Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×