Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menanggapi penolakan terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Penolakan ini lantaran dianggap bertentangan dengan agenda reformasi polri yang juga menjadi prioritas presiden.
Jimly menegaskan bahwa pro kontra terhadap regulasi adalah hal yang biasa. Pihaknya pun menyarankan agar penolakan bisa langsung di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil.
"Kalau ada yang abuse gitu segera ajukan ke MK, tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu tanda tangan oleh Presiden," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Selasa (25/11/2025).
Jimly mengatakan bahwa perubahan ini bisa dilakukan melalui judicial review oleh MK.
Baca Juga: Baru 5,73 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Bos Pajak: Ini PR Besar!
Pasalnya, Undang-Undang tersebut juga dianggap final karena telah disahkan secara material oleh DPR melalui sidang paripurna.
Kemudian, jika dalam 30 hari presiden tidak menandatangani maka aturan ini dianggap langsung sah menjadi payung hukum.
"Artinya sudah final secara material, maka tidak usah nunggu 30 hari, langsung ajukan saja ke MK," ungkapnya.
Menurut Jimly, MK pun juga harus membangun tradisi agar rancangan atau revisi UU yang baru disahkan bisa diuji tanpa harus menunggu tanda tangan presiden.
"Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat, jangan Perppu dong," ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menutup pintu untuk mereformasi Polri.
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil, Muhammad Isnur, dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Isnur menilai, proses revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi kepolisian.
Ia menilai revisi KUHAP yang begitu cepat menjadi semacam sabotase terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki.
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian Prabowo,” tegas Isnur.
Baca Juga: Apindo: Satu Lowongan Kerja Diperebutkan 16 Orang
Selanjutnya: BPD DIY Optimistis Kredit Tumbuh 10,7% di Akhir 2025, Fokus Dorong Segmen UMKM
Menarik Dibaca: 5 Penghuni Kripto Top Gainers 24 Jam, Kaspa yang Melejit 15% Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













