kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pengawasan perbankan balik lagi ke BI, DPR soroti kinerja OJK


Senin, 06 Juli 2020 / 18:45 WIB
Soal pengawasan perbankan balik lagi ke BI, DPR soroti kinerja OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI, Fauzi H Amro berpendapat terkait isu penggabungan pengembalian pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Politisi Nasdem ini mengatakan, pihaknya tidak setuju jika pemerintah menggabungkan BI dan OJK. Sebab, BI sebagai stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Ramai isu pengawasan bank kembali ke BI, ini hasil temuan BPK terhadap OJK

Sedangkan OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ia menilai jika kedua lembaga tersebut digabungkan maka akan menjadi lembaga yang gemuk. "Belum tentu bisa menjalankan tupoksi-nya (tugas pokok fungsi) secara bersamaan," kata Fauzi kepada Kontan.co.id, Senin (6/7).

Fauzi juga mengatakan, fungsi pengawasan keuangan dan/atau perbankan tidak usah dikembalikan ke Bank Indonesia. Ia mengakui, bahwa OJK masih belum optimal. 

Sebab itu, DPR mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJK juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJK ke depannya. "Jadi lebih baik seperti saat ini," ujar Fauzi.

Selain itu, terkait isu adanya revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang BI, Fauzi mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan dan/atau draf revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. "Mengenai revisi uu tentang BI, kami sampai saat ini belum menerima (drafnya)," kata Fauzi.

Baca Juga: Digital banking makin marak, bagaimana nasib kantor cabang dan para karyawannya?

Seperti diketahui, sebelumnya Bank Indonesia (BI) memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut. Sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, terbetik kabar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menimbang-nimbang mengeluarkan dekrit darurat yang akan mengembalikan regulasi sektor perbankan ke Bank Indonesia (BI). 

Kabarnya, pertimbangan Jokowi mengembalikan peran pengawasan perbankan itu ke bank sentral karena ketidakpuasan atas kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukan bayar klaim, pendanaan baru Jiwasraya bakal dipakai untuk restrukturisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×