kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal penetapan upah minimum tahun depan, ini penjelasan Kemnaker


Jumat, 05 November 2021 / 19:25 WIB
Soal penetapan upah minimum tahun depan, ini penjelasan Kemnaker
ILUSTRASI. Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Soal penetapan upah minimum tahun depan, ini penjelasan Kemnaker.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator penetapan upah minimum tahun 2022.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, data BPS yang terkait indikator penetapan upah minimum sudah dipublikasikan BPS.

“Belum (terima data dari BPS). Pagi ini sudah dipublish BPS. Kami menunggu kelengkapannya,” ucap Dinar kepada Kontan, Jumat (5/11).

Dinar mengatakan, nantinya setelah mendapat data dari BPS, Kemnaker akan mengirimkan data tersebut ke seluruh Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan. Perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha

Hasil perhitungan diberikan kepada Gubernur. Setelah itu, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2021.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.

Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.

Sarman menilai, format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.

Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.

Baca Juga: KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%

“Permintaan teman – teman KSPI agar kenaikan UMP 2022 sebesar 7% sampai dengan 10% rumus dan dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai Merangkat,” ucap Sarman.

Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah ini menyatakan, ekonomi baru mulai merangkak ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup, dapat buka kembali.

“Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini,” terang Sarman.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×