kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ribuan Jemaah Haji Tiba Di Madinah, Ini Hukuman Jika Jemaah Umrah Nekad Ibadah Haji


Jumat, 17 Mei 2024 / 06:49 WIB
Ribuan Jemaah Haji Tiba Di Madinah, Ini Hukuman Jika Jemaah Umrah Nekad Ibadah Haji
ILUSTRASI. Ribuan Jemaah Haji Tiba Di Madinah, Ini Hukuman Jika Jemaah Umrah Nekad Ibadah Haji


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para jamaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi, tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji. Pelanggaran larangan ini bisa mendapat sanksi berat.

Jemaah haji Indonesia telah berangkat ke tanah suci sejak 12 Mei 2024. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebanyak 31.255 jemaah sudah berada di Madinah. Mereka tergabung dalam 80 kloter (kelompok terbang).

Dilansir dari website resmi Kemenag, hal ini disampaikan Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di Madinah,Kamis (16/5/2024). Menurutnya, jemaah akan berada di Madinah selama kurang lebih sembilan hari. 

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah haji dengan visa umrah. “Pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, Menteri Haji menyatakan secara tegas bahwa Arab Saudi tidak mentolerir jamaah, atau siapa saja yang mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa lain, kecuali dengan visa haji,” ujar Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: 3 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Menurut Arsad, saat ini Pemerintah Arab Saudi juga sedang gencar mengampanyekan larangan ibadah haji tanpa visa khusus haji. Informasi yang didapatkan Arsad, Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Sementara dari Pemerintahan Indonesia, jemaah yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. “Jadi barang siapa yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang itu mereka akan dideportasi. Dan dari kami juga hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi 10 tahun,” ungkap Arsad.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang tuntas menjalankan ibadah umrah dilaporkan belum pulang ke Tanah Air. Kemungkinan, beberapa di antaranya akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali. "Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, seperti dilaporkan jurnalis Kompas.com anggota Media Center Haji (MCH) 2024 Khairina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×