kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Apa Tujuan KRIS? Kemenkes: Agar Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan


Jumat, 17 Mei 2024 / 03:28 WIB
Apa Tujuan KRIS? Kemenkes: Agar Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan
ILUSTRASI. KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (8/5/2024) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Melansir laman Infopublik.id, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu terkait sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. 

Mengutip Kompas.com, berikut ini 12 kriteria kamar KRIS tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
6. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm tempat tidur 2 crank tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap
7. Arah bukaan pintu keluar Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, 
8. Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; aAda tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
10. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail)
11. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen

Baca Juga: Kemenkes Bidik 3.060 RS Implementasikan KRIS di 2025

Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut. Akan tetapi, masih ada juga fasilitas Kesehatan yang belum memenuhi kriteria tersebut.

"Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3," kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024, lanjut Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. 

Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

Baca Juga: Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×