kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Soal Penerbitan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa, Begini Penjelasan Mensesneg


Jumat, 23 Mei 2025 / 16:22 WIB
Soal Penerbitan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa, Begini Penjelasan Mensesneg
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi. Istana buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025) yang menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk melawan korupsi. 

Pemerintah juga sedang bekerja keras mengatasi tindak pidana selain korupsi, dalam hal ini berkenaan dengan masalah penguasaan terhadap sumber daya alam. Adapun, tugas-tugas tersebut sedang dikerjakan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa Tidak Urgent dan Tidak Dibutuhkan

"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5).

Prasetyo menyatakan penerbitan Perpres bukan karena adanya surat telegram Panglima TNI terkait pengamanan Kejaksaan. Ia bilang, proses perpres ini sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini juga terkait dengan Kejaksaan yang berperan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Prasetyo yang juga juru bicara presiden menghormati pandangan koalisi masyarakat sipil yang menyoroti Perpres ini. Termasuk kritik yang disebut mengerahkan TNI dalam pengamanan jaksa. Meski tidak ada ancaman berskala militer. 

"Bahwa TNI tidak selalu kemudian, ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus berbentuk militer," ucap Prasetyo.

Prasetyo meminta publik tidak terjebak pada institusinya. Namun, apa yang dikerjakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Terganggu Kabar Bakal Diganti Oleh Presiden Prabowo

"Jadi tidak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan. 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan, hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres.

Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan. 

"Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI," ujar Isnur dalam keterangan pers, Jumat (23/5).

Selanjutnya: Metrodata Electronics (MTDL) Bagikan Dividen Rp 294,6 Miliar

Menarik Dibaca: 7 Zodiak Ini Dapat Keberuntungan Finansial pada Besok, Sabtu 24 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×