kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Nusron Beberkan Arahan Prabowo Soal Pagar Laut: Tegas dan Tidak Pandang Bulu


Rabu, 05 Februari 2025 / 17:24 WIB
Nusron Beberkan Arahan Prabowo Soal Pagar Laut: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah bertemu Presiden Prabowo Subianto terkait kasus pagar laut


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus pagar laut di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Nusron menjelaskan, Prabowo memberikan arahan khusus dan arahan umum dalam mengusut kasus pagar laut. Namun, kata Nusron, arahan khusus tersebut tak bisa dibeberkan kepada publik, sementara arahan khususnya bakal ditindak tegas hingga level tertentu.

“Arahan umumnya begini, Bapak Presiden mempunyai komitmen untuk membela rakyat. Beliau mempunyai prinsip ketegasan, kita sebagai pembantunya beliau dan atas arahan beliau pasti menegakkan ketegasan-ketegasan dan tidak pandang bulu, sampai level tertentu kita tertibkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).

Nusron mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru menerapkan pelanggaran maladministrasi terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut.

“Karena kalau menggunakan dimensi pidana dan sebagainya, itu bukan ranah kami, tapi itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, Nusron Ungkap Ada 581 Ha Tanah di Manipulasi

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN telah mencabut atau membatalkan sekitar 50-an sertifikat baik SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, SHGB milik PT IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang milik PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.

Terbaru, Kementerian ATR/BPN mengungkap indikasi manipulasi data terkait 581 hektare (Ha) bidang tanah yang tercatat di wilayah pagar laut Bekasi.

Rinciannya, 90 Ha milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 Ha milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 Ha bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Selanjutnya: Harsya Prasetyo Ditunjuk AIA Indonesia Sebagai Presiden Direktur yang Baru

Menarik Dibaca: Denpasar Cerah Berawan, Wilayah Lain di Bali Masih Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×