Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah pagar laut Bekasi.
Hal tersebut diungkapnya saat meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).
Berdasarkan pengamatan langsung, Nusron menemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5/2).
Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar
Asal tahu saja, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare (Ha). Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.
Dia mencatat, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 Ha. Di antaranya, 90 Ha milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 Ha milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 Ha bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Tangerang Capai Rp 24 Miliar
Dengan adanya temuan ini, lanjut Nusron, pihaknya akan segera melakukan langkah tegas. Di mana, pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan, terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, ia akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," pungkasnya.
Selanjutnya: 9 Rekomendasi Kacang-kacangan Terbaik untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Kacang-kacangan Terbaik untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News