kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal larangan caleg mantan koruptor, Gerindra: Kami ikut KPU


Rabu, 04 Juli 2018 / 18:31 WIB
Soal larangan caleg mantan koruptor, Gerindra: Kami ikut KPU
ILUSTRASI. PEMBUKAAN PEDAFTARAN CALEG DPR RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerindra akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 20 tahun 2018 mengenai pencalonan anggota legislatif. Dalam aturan itu disebutkan, caleg yang didaftarkan dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

"Gerindra menghormati keputusan KPU dan akan ikut KPU saja," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono kepada Kontan.co.id, Rabu (4/7).

Peraturan KPU tersebut diungkapkan Ferry akan bersifat mengikat. Oleh karena itu, syarat dalam aturan tersebut nantinya akan menjadi tata cara dalam partai menentukan caleg.

Ferry pun mengingatkan kepada pihak yang menolak agar mengambil langkah sesuai aturan. "Bagi pihak yang tidak setuju sebaiknya ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," terang Ferry.

Adanya persyaratan tambahan dalam aturan baru KPU tidak akan mempersulit Gerindra. Ferry bilang, Gerindra masih memiliki kader potensial untuk dicalonkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×