kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

Soal larangan caleg mantan koruptor, Gerindra: Kami ikut KPU


Rabu, 04 Juli 2018 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. PEMBUKAAN PEDAFTARAN CALEG DPR RI


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerindra akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 20 tahun 2018 mengenai pencalonan anggota legislatif. Dalam aturan itu disebutkan, caleg yang didaftarkan dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

"Gerindra menghormati keputusan KPU dan akan ikut KPU saja," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono kepada Kontan.co.id, Rabu (4/7).

Peraturan KPU tersebut diungkapkan Ferry akan bersifat mengikat. Oleh karena itu, syarat dalam aturan tersebut nantinya akan menjadi tata cara dalam partai menentukan caleg.

Ferry pun mengingatkan kepada pihak yang menolak agar mengambil langkah sesuai aturan. "Bagi pihak yang tidak setuju sebaiknya ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," terang Ferry.

Adanya persyaratan tambahan dalam aturan baru KPU tidak akan mempersulit Gerindra. Ferry bilang, Gerindra masih memiliki kader potensial untuk dicalonkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×