kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.242   22,00   0,14%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Soal larangan caleg mantan koruptor, Gerindra: Kami ikut KPU


Rabu, 04 Juli 2018 / 18:31 WIB
Soal larangan caleg mantan koruptor, Gerindra: Kami ikut KPU
ILUSTRASI. PEMBUKAAN PEDAFTARAN CALEG DPR RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerindra akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 20 tahun 2018 mengenai pencalonan anggota legislatif. Dalam aturan itu disebutkan, caleg yang didaftarkan dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

"Gerindra menghormati keputusan KPU dan akan ikut KPU saja," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono kepada Kontan.co.id, Rabu (4/7).

Peraturan KPU tersebut diungkapkan Ferry akan bersifat mengikat. Oleh karena itu, syarat dalam aturan tersebut nantinya akan menjadi tata cara dalam partai menentukan caleg.

Ferry pun mengingatkan kepada pihak yang menolak agar mengambil langkah sesuai aturan. "Bagi pihak yang tidak setuju sebaiknya ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," terang Ferry.

Adanya persyaratan tambahan dalam aturan baru KPU tidak akan mempersulit Gerindra. Ferry bilang, Gerindra masih memiliki kader potensial untuk dicalonkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×