kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

PDIP: caleg mantan napi koruptor riskan bagi partai


Rabu, 04 Juli 2018 / 17:46 WIB
PDIP: caleg mantan napi koruptor riskan bagi partai
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Nyaleg-nya Mantan Napi Koruptor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Latar belakang calon legislatif (caleg) menjadi perhatian penting bagi parti politik (Parpol) dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) mendatang.

Pasalnya latar belakang caleg akan menentukan citra partai di mayarakat. Hal tersebut akan mempengaruhi elektabilitas partai.

"Partai juga tidak mau mengambil risiko mencalonkan mantan napi yang kemudian berisiko menurunkan citra dalam Pileg 2019," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira kepada Kontan.co.id, Rabu (4/7).

Oleh karena itu pemilihan Caleg pun tidak akan terpengaruh dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018. Asal tahu saja, pada Peraturan KPU no. 20 tahun 2018 terdapat aturan Caleg bukan merupakan eks narapidana korupsi.

Andreas bilang, PDI Perjuangan telah memiliki skema dalam proses seleksi Caleg. Hal itu membuat PDI Perjuangan tidak terpengaruh Peraturan KPU.

"Partai pun sudah melakukan seleksi tanpa Peraturan KPU sekalipun," terang Andreas.

Oleh karena itu Peraturan KPU dinilai tidak akan memberatkan PDI Perjuangan. PDI Perjuangan akan memenuhi Peraturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×