kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarik-ulur peraturan KPU soal larangan koruptor nyaleg, ini kata Presiden Jokowi


Selasa, 03 Juli 2018 / 08:51 WIB
Tarik-ulur peraturan KPU soal larangan koruptor nyaleg, ini kata Presiden Jokowi
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Nyaleg-nya Mantan Napi Koruptor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Pasalnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. "Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden saat ku jungan kerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (2/7)

Kendati demikian, dia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bilang, walaupun Peraturan KPU 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman, tapi tidak serta merta peraturan itu langsung berlaku.

Sebab, saat ini peraturan KPU masih diproses di Kemenkumham. Ia juga mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU dan akan mempelajari itu lebih lanjut. Tapi, dirinya bersikeras bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya,” kata dia, Kemarin. Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 itu sudah sah.

Pasalnya, KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham. Adapun Peraturan KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Maka tak heran, beleid kini menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×