kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal kasus DGIK, Sandiaga bantah kenal Nazarudin


Rabu, 30 Agustus 2017 / 16:00 WIB
Soal kasus DGIK, Sandiaga bantah kenal Nazarudin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Mantan anggota dewan komisaris PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Sandiaga Salahudin Uno membantah ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Hal itu dikatakan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama perusahaan yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk ini.

"Komisaris hanya dilaporkan seluruh proyek, tidak mendetail. Tidak satu demi satu," kata Sandiaga di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Sandiaga juga membantah memiliki saham di emiten dengan kode DGIK ini. Keikutsertaannya menjadi komisaris menurutnya berasal dari undangan Subroto mantan menteri era Orde Baru. 

"Saya diundang bapak Subroto, beliau seorang yang sangat saya hormati. Beliau mantan menteri Pak Suharto. Beliau yang mengundang saya karena saya dianggap orang yang mengetahui di bidang investor dan pasar modal," tambah wakil gubernur DKI Jakarta terpilih ini.

Selain membantah soal kepemilikan saham di DGIK, Sandiaga juga sekali lagi membantah kenal dengan Muhammad Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Sebelumnya Nazarudin mengaku mengadakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton yang juga dihadiri oleh Anas Urbaningrum. Di pertemuan itu, Nazarudin bilang Sandiaga meminta proyek dan menjanjikan bakal memberi fee.

"Saya confirm, haqqul yakin, tidak pernah ada (pertemuan dengan Nazarudin dan Anas). Mohon dicatat dalam persidangan ini," tandas Sandiaga.

Sekedar tahu dalam perkara ini Dudung didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam dua proyek, yaitu proyek di RS Udayana Bali, dan wisma atlet Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×