kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus DGIK bikin pengusaha jadi was-was


Rabu, 26 Juli 2017 / 18:59 WIB
Kasus DGIK bikin pengusaha jadi was-was


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penetapan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pengusaha was-was. Pasalnya, regulasi yang banyak tumpang tindih saat ini sering kali berimplikasi hukum.

"Kita ini terlalu banyak regulasi investasi yang saling tumpang tindih. Ini sedang deregulasi lewat berbagai paket kebijakan, sekarang malah ditambah lagi bisa dijadikan tersangka korupsi," ucap Danang Girindrawardana, Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik dalam diskusi yang digelar Radio PAS FM di Mercure Hotel, Rabu (26/7).

Hasan Zein Mahmud, mantan Presiden Direktur Bursa Efek dan Bursa Berjangka Jakarta menerangkan hal yang sama. Ia mencontohkan, harga saham perusahaan berkode emiten DGIK langsung anjlok begitu ada pengumuman penetapan tersangka. Kondisi ini tentunya sangat merugikan bagi pemegang saham publik.

"Yang melakukan tindak pidana direksi atau pemegang saham mayoritas, tetapi yang kena dampaknya malah publik yang membeli saham lewat bursa efek," kata Hasan.

Sementara itu, Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK bilang aturan diperlukan untuk menumbuhkan daya saing sehingga membuat iklim investasi lebih sehat.

Di negara lain, sudah banyak perusahaan besar dijerat kasus korupsi padahal tindakannya tidak dilakukan di wilayah negaranya.

"Lagi pula, Perma tersebut memberi ruang bagi korporasi untuk melakukan pembelaan. Jika ada bukti-bukti yang cukup, hakim tentu akan mempertimbangkan," kata Rasamala.

PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) kini berstatus sebagai tersangka atas kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana. Penetapan ini merupakan yang pertama bagi KPK, setelah terbitnya Perma No. 13/2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×