kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.349   -69,00   -0,42%
  • IDX 6.587   -162,72   -2,41%
  • KOMPAS100 968   -28,40   -2,85%
  • LQ45 750   -19,70   -2,56%
  • ISSI 205   -6,00   -2,84%
  • IDX30 389   -10,40   -2,60%
  • IDXHIDIV20 470   -12,13   -2,51%
  • IDX80 109   -3,12   -2,77%
  • IDXV30 115   -3,24   -2,73%
  • IDXQ30 128   -3,66   -2,79%

Sandiaga akan bertemu Nazaruddin di pengadilan


Rabu, 30 Agustus 2017 / 08:07 WIB
Sandiaga akan bertemu Nazaruddin di pengadilan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno hari ini, Kamis (30/8) bakal memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan bos PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi.

Dudung sebelumnya didakwa terlibat korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011 serta pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-201.

"Betul," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Dudung ketika dikonfirmasi soal jadwal pemberian kesaksian Sandiaga.

Selain itu, dua politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh juga dijadwalkan untuk memberi kesaksian.

Sekadar tahu, kasus ini memang bermula dari kicauan Nazaruddin. Ia mengklaim pernah mengadakan pertemuan dengan Sandiaga yang waktu itu menjabat sebagai komisaris PT DGI yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) ini. Dalam pertemuan yang katanya dihadiri rekan separtainya, Anas Urbaningrum ini, mereka bersepakat akan membantu PT DGI mendapatkan proyek pemerintah asal Sandiaga menyediakan fee.

Namun ketika memberi kesaksian di KPK, Sandiaga membantah soal adanya pertemuan ini. Bahkan ia menyebut ini sebagai fitnah.

"Saya tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau," kata Sandiaga pada tanggal 23 Mei 2017 yang lalu.

Selain menetapkan Dudung sebagai tersangka, dalam kasus inj KPK juga menetapkan emiten berkode DGIK ini sebagai tersangka. Sebagai korporasi, KPK menduga DGIK mendapat keuntungan secara melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×