kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usaha Ormas Keagamaan dan Syarat Ketat


Rabu, 05 Juni 2024 / 10:54 WIB
Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usaha Ormas Keagamaan dan Syarat Ketat
ILUSTRASI. Presiden Jokowi buka suara soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Jokowi menyatakan bahwa yang diberikan WIUPK adalah badan usaha yang ada di ormas keagamaan. Baik itu koperasi atau perseroan terbatas (PT) milik ormas keagamaan.

Persyaratan mendapat WIUPK juga sangat ketat. 

"Jadi badan usahanya yang diberikan (WIUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi di IKN, Rabu (5/6).

Baca Juga: Izin Freeport Berlanjut Sampai Cadangan Habis

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Salah satu isi aturan ini adalah pemerintah melegalkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi dari Pasal 83A ayat (1) beleid tersebut.

WIUPK sebagaimana dimaksud merupakan wilayah eks PKP2B. 

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Bagi-Bagi Kue

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," tulis Pasal 83A ayat (5).

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×