kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Soal diskriminasi sawit Uni Eropa, pemerintah masih proses pemilihan firma hukum


Rabu, 12 Juni 2019 / 13:27 WIB
Soal diskriminasi sawit Uni Eropa, pemerintah masih proses pemilihan firma hukum


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku hingga saat ini masih dalam proses memilih firma hukum (law firm) yang akan mewakili Indonesia untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Oke Nurwan bilang, hingga saat ini Kemendag masih dalam proses memilih firma hukum untuk menggugat perlakuan diskriminasi perdagangan produk sawit Uni Eropa. “Masih proses panjang,” kata Oke di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (12/6).

Meski Uni Eropa telah menerapkan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II, Kemdag menyatakan gugatan terhadap kebijakan itu bisa saja dilakukan kapan saja walaupun kebijakan RED II telah berjalan selama dua tahun.

“Tidak apa-apa, kan kalo menggugat bisa kapanpun, masih dua tahun kemudian juga tidak apa-apa. Kita masih berproses memilih siapa (firma hukum) yang paling pas,” ucap dia.

Oke mengatakan, hingga saat ini telah ada sembilan firma hukum yang masih dalam pertimbangan untuk menjadi penasihat hukum Indonesia di WTO. Proses seleksi terhadap sembilan firma hukum masih berjalan dan belum ada satu pun firma hukum yang dieliminasi. “Jadi sekarang sedang proses penetapan law firm sekarang sudah ada 9 kalo tidak salah law firm,” ungkap dia.

Ia menyatakan, setelah penetapan firma hukum, nantinya firma hukum tersebut yang akan menindaklanjuti proses – proses hukum gugatan Indonesia ke WTO. “Kalau sudah ditetapkan law firm, law firm itulah yang membela kita mendaftarkan dan law firm yang mengarahkan kita bagaimana proses menggugat,” ungkap dia.

Kemendag mengaku belum ada target pasti kapan gugatan tersebut akan dilakukan. “Kalau target menuntut ke WTO itu kan istilahnya ini bisa kapanpun tapi kita harus pasti apa yang harus kita gugat,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×