kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawaslu: Saksi parpol layak didanai negara


Rabu, 29 Januari 2014 / 19:45 WIB
Bawaslu: Saksi parpol layak didanai negara
ILUSTRASI. Warga lanjut usia (lansia) mendapatkan pelayanan saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan NonTunai (BPNT). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai partai politik wajar menerima dana dari anggaran negara untuk saksi parpol. Pemberian dana bagi partai itu dinilai bermanfaat lantaran bisa memaksimalkan jumlah pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga mampu meningkatkan pengawasan Pemilu.

"Negara punya kewajiban untuk mengayomi rakyat. Uang itu juga akan kembali kepada saksi, rakyat juga. Dengan perspektif itu, maka layak dilepas," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1).

Nasrullah menuturkan, dana saksi parpol itu akan sangat membantu parpol dalam memaksimalkan saksi. Semakin banyak yang mengawasi pelaksanaan pemilu, kata Nasrullah, maka akan semakin bagus hasil yang dicapai.

Oleh karena itu, Nasrullah meminta agar polemik dana saksi parpol ini segera diselesaikan. Dia berharap agar ada komunikasi intensif parpol dalam menyikapi persoalan dana saksi. Pasalnya, Nasrullah menuturkan usulan dana saksi parpol awalnya berdasarkan dorongan anggota Komisi II DPR.

"Bagi Bawaslu, welcome saja bagaimana pun prosesnya karena memang bukan kami yang membutuhkan. Kalau pun akan tetap pakai dana itu, boleh saja dititipkan ke Bawaslu, hanya saja ini pilihan terakhir. Kami bermimpi saja tidak pernah apalagi mengusulkan dana saksi itu," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.

Akan tetapi, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan soal asal-usul. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×