kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.697   10,00   0,06%
  • IDX 8.149   23,86   0,29%
  • KOMPAS100 1.134   3,46   0,31%
  • LQ45 811   0,88   0,11%
  • ISSI 284   1,88   0,67%
  • IDX30 426   1,34   0,32%
  • IDXHIDIV20 487   -1,88   -0,38%
  • IDX80 124   0,38   0,30%
  • IDXV30 134   0,21   0,16%
  • IDXQ30 134   -0,71   -0,52%

Menkeu: Pencairan dana saksi tunggu Perpres terbit


Kamis, 30 Januari 2014 / 13:52 WIB
Menkeu: Pencairan dana saksi tunggu Perpres terbit
ILUSTRASI. Promo Antar Jemput Bandara di Traveloka, Dapat Gratis Voucher Parfum Zataru


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan alasan Kementerian Keuangan membintangi dana saksi untuk pemilihan umum tahun 2014 ini lantaran belum lengkap dokumen. Seharusnya, setiap anggaran yang berasal dari negara harus memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi yang dibintangi tidak hanya dana saksi. Dana apa pun semua kelengkapan governance, dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada peraturan presiden (perpres)," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/1).

Chatib bilang sampai saat ini, dana saksi belum bisa dicairkan kalau presiden belum mengeluarkan perpres. Sebab semua anggaran itu harus memiliki kelengkapan dokumen. "Kalau perpresnya belum ada, ya itu (dana saksi) belum bisa dicairkan," terangnya.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menambahkan, proses penentuan dana saksi hanya melibatkan Badan Pengawas Pemilu serta Kementerian Dalam Negeri, dan aturan yang jelas terkait pengalokasian dana ini masih belum disepakti oleh para institusi penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×