Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), dinilai sangat tepat.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyampaikan, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah lebih paham permasalahan yang dialami pengusaha khususnya yang berkaitan dengan aturan tersebut.
Eko bilang, insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha agar tetap untung meskipun DHE-nya disimpan lebih lama di perbankan dalam negeri. Namun, kenyataanya implementasi kebijakan DHE tersebut belum signifikan bisa meningkatkan cadangan devisa (cadev).
“Kalau insentif ini cukup menarik sebetulnya tidak ada alasan untuk mereka (pengusaha) tidak menerima. Ini juga penting untuk disampaikan. Apa keluhan mereka atau apa yang memnbuat mereka masih enggan. Pemerintah harus lebih banyak melihat dinamika di para pengusaha,” tutur Eko kepada Kontan.co.id, Minggu (3/12).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Evaluasi Kebijakan DHE SDA Hingga Februari 2024
Eko menambahkan, memang pemerintah menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini sudah dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Akan tetapi, jika kebijakan ini tidak berhasil meningkatkan cadangan devisa, maka aturannya tidak lagi bermakna.
“Ujungnya nanti harus melihat pada peningkatan cadangan devisa. Progresnya kan harus bagus,” ungkapnya.
Eko juga menilai, pentingnya pemerintah mendengar masukan atau kelihan pengusaha karena kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan penempatan DHE SDA masih minim.
Sebab, Eko menilai, insentif yang diberikan pemerintah seharusnya menarik bagi pengusaha. Permasalahannya adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan insentif ini bisa digunakan dan tingkat kepatuhan eksportir meningkat.
Untuk diketahui, ragam insentif tersebut diantaranya, untuk insentif perpajakan, ada tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penempatan DHE, yaitu tenor 1, 3 dan 6 bulan.
Nah, apabila eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi 10%. Kemudian, apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5%.
Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya.
Sementara untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.
Terakhir, jika di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Nah jika dikonversi ke Rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News