kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soal Arthaloka, MA Menolak PK Probosutedjo


Kamis, 12 November 2009 / 11:10 WIB


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Akhirnya, usai sudah satu babak sengketa tanah antara PT Arthaloka Indonesia, anak usaha Taspen, melawan PT Mahkota real Estate, perusahaan milik Probosutedjo di jalur pengadilan. Pada 15 September 2009, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Probosutedjo.

Meski putusan PK keluar September 2009, Arthaloka mendapatkan informasi itu pekan ini. "Setelah sekian tahun dalam sengketa, tanah itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, milik Arthaloka," kata Alit Antara, Direktur Arthaloka, kepada KONTAN, Rabu (11/11).

Saat ini, kata Alit, Arthaloka tinggal menunggu turunnya berkas putusan PK dan selanjutnya mengupayakan eksekusi terhadap tanah sengketa sejak tahun 1972 itu. "Kami sudah sampaikan putusan ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," paparnya.

Sebelumnya, Probosutedjo, mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 23.185 meter persegi di samping gedung Arthaloka itu. Toh, hakim MA yang terdiri Takdir Rahmadi, Rehngena Purba, dan Atja Sondjaja, mematahkan klaim itu. Sampai berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil meminta konfirmasi dari kubu Probosutedjo.

Meski begitu, Arthaloka belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Sebab, Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi DKI Jakarta justru menerbitkan SK:0196/HGB/BPN.32/BLT/2009 tanggal 28 September 2009 yang membatalkan sertifikat HGB No. 205/Karet Tengsin atas nama Arthaloka. Status tanah itu menjadi Tanah Negara. MA pun menetapkan tanah di Jalan Sudirman Jakarta itu milik negara.

Alit bilang, SK BPN DKI Jakarta itu cacat hukum karena mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan segera melakukan upaya hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×