Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, sebaiknya membaca informasi ini. Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi ini.
Pasalnya, Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.
Baca Juga: Kini ada Satgas Protokol Kesehatan yang mengawasi prokes di tempat publik
Sementara itu, menurut Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi.
"Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Johnny.
Dia menjelaskan, fungsi utama aplikasi PeduliLindungi adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar.
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi dapat membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi karya anak bangsa ini. Mari kita manfaatkan PeduliLindungi sebagai wujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang tercinta. Dengan langkah sederhana ini, semua orang dapat berkontribusi dalam pengendalian pandemi,” tegas Johnny.
Bagi kamu yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi dapat didownload secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store.
Baca Juga: Syarat naik pesawat terbaru, sudah vaksin kedua tak perlu lagi tes PCR
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS)
2. Silakan isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
3. Pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
4. Masukkan kode OTP tersebut.
5. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda).
Mudah kan?
Baca Juga: PPKM Satu Pekan ke Depan Menjadi Lebih Longgar
Sudah 250 lokasi
Saat ini penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.
“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” tambahnya.
Sementara, selama masa uji coba, tercatat lebih dari 5,1 pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.
Untuk tempat ibadah, Masjid Istiqlal telah melaksanakan sholat Jumat (20 Agustus) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi Pedulilindungi.
Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.
Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital.
Selanjutnya: Sertifikat vaksin belum muncul juga di PeduliLindungi, berikut solusi dari Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News