Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelesaikan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (6/5) dini hari.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang mendukung penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
"Ada banyak yang kami sita. Total ada tiga boks besar. Berita acara penyitaannya saja sampai lima lembar," ujar Victor seusai penggeledahan di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Dokumen yang disita tersebut, lanjut Victor, berada di empat lantai, yakni lantai 36 hingga 39. Adapun dokumen tersebut berada di lima ruangan yang berbeda, yakni ruangan divisi umum, informasi dan teknologi, hukum, serta keuangan dan komersial.
"Dokumen yang kita sita terkait perjanjian kerja, adendum, nota-nota, aliran uang atau pembayaran, dan macam-macam. Kami belum sebut ini sesuai keinginan kami, tapi kami rasa untuk saat ini cukup dulu," lanjut Victor.
Victor mengatakan bahwa SKK Migas telah membentuk tim khusus. Tim itu mempunyai fungsi mengakomodasi penyidik jika masih ada dokumen yang dibutuhkan dalam mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga merugikan negara hingga 156 juta dollar AS itu.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (5/5). Pada Rabu tepat pukul 00.00 WIB, penggeledahan tersebut selesai. Penggeledahan selama delapan jam tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya.
Penggeledahan ini terkait pengusutan yang tengah dilakukan penyidik Tipideksus Bareskrim Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak melalui ketentuan, yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga penggeledahan ini dilakukan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Polisi baru menyebutkan satu orang berinisial DH yang merupakan pejabat SKK Migas dalam surat perintah penyidikan. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News