kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Skema pembiayaan hak pengelolaan terbatas proyek infrastruktur tunggu restu Jokowi


Rabu, 02 Oktober 2019 / 16:08 WIB
Skema pembiayaan hak pengelolaan terbatas proyek infrastruktur tunggu restu Jokowi
ILUSTRASI. Pemerintah terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur, salah satunya dengan hak pengelolaan terbatas.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur, salah satunya dengan hak pengelolaan terbatas atau limited concession scheme (LCS).

Namun, skema pembiayaan ini baru bisa diterapkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan beleid terkait hal ini. "Perpresnya sudah siap ditandatangani," ujar Darmin, Rabu (2/10).

Dengan skema pembiayaan ini, Darmin mengatakan, swasta bisa mendapatkan konsesi terbatas atau dalam jangka waktu tertentu untuk mengelola atau mengembangkan suatu infrastruktur yang sudah ada. Hanya saja, kepemilikannya tetap milik pemerintah.

Baca Juga: Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun

Menurut Darmin, skema pembiayaan ini sudah berhasil diterapkan di negara lain seperti India dan Turki. Dia juga menyebut, skema pembiayaan ini sudah cukup lama dibahas di pemerintahan. Pembicaraan ini memakan waktu yang lama mengingat masalah kepemilikan masih cukup sensitif di Indonesia.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Meski begitu, pembiayaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam membangun infrastruktur.

Darmin mengatakan, pemerintah sudah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk menarik berbagai pihak termasuk swasta dalam membiayai infrastruktur. Kebijakan tersebut mulai dari aspek fiskal, institusi dan regulasi.

Baca Juga: Kemenkeu dorong kerjasama pemerintah dengan badan usaha di pembiayaan infrastruktur

Di aspek fiskal, pemerintah telah mengembangkan dukungan fiskal dan penjaminan untuk meningkatkan ketertarikan investor, beberapa dukungan tersebut seperti viability gap fund (VGF), availability payment, hingga insentif pajak.

Pemerintah juga melakukan transformasi institusi dengan membentuk dan memperkuat peran berbagai lembaga untuk mempercepat infrastruktur seperti Lembaga Manajemen Aset Negara LAMN), PT Sarana Multi Infrastruktur, KPPIP, PT Penjaminan Infrastruktur Indoenesia dan lainnya.

Darmin juga mengatakan, pemerintah melakukan reformasi regulasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur seperti memberikan direct lending, memberikan fasilitas terkait pembebasan lahan dan lainnya.

Baca Juga: Tekanan risiko utang korporasi meningkat, ekonom ini jelaskan alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×