kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.509   79,00   0,48%
  • IDX 7.484   -65,55   -0,87%
  • KOMPAS100 1.049   -9,43   -0,89%
  • LQ45 790   -7,68   -0,96%
  • ISSI 254   -1,44   -0,57%
  • IDX30 409   -4,26   -1,03%
  • IDXHIDIV20 466   -6,75   -1,43%
  • IDX80 119   -1,00   -0,84%
  • IDXV30 122   -1,55   -1,25%
  • IDXQ30 130   -1,12   -0,86%

Hari Terakhir Pemberkasan PPPK Kemenag 2025: Cek Dokumen Wajib Unggah Sekarang!


Kamis, 31 Juli 2025 / 06:01 WIB
Hari Terakhir Pemberkasan PPPK Kemenag 2025: Cek Dokumen Wajib Unggah Sekarang!
ILUSTRASI. Hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, adalah batas akhir untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK Kemenag 2025 secara lengkap. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Bagi Anda peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap 2, ada informasi sangat penting yang wajib disimak. 

Hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, adalah batas akhir untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK Kemenag 2025 secara lengkap.

Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan! Peserta yang dinyatakan lulus harus segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen yang Harus Diunggah

Melansir laman resmi Kemenag, seluruh dokumen pemberkasan PPPK Kemenag harus diunggah secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Penting untuk memastikan setiap berkas telah dipersiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan PPPK Kemenag Tahap 2? 

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi Ini

Berikut adalah daftar dokumen wajib unggah saat pengisian DRH:

  1. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian formal.
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang (bagi lulusan luar negeri).
  3. Transkrip nilai atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan luar negeri.
  4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan bagian nama, tempat/tanggal lahir ditulis tangan menggunakan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000.
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, sesuai format Lampiran III: Surat Pernyataan.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dibuat dan ditetapkan paling lambat Juli 2025.
  8. Surat bebas narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling lambat Juli 2025.

Tonton: Resmi ASN Boleh WFA / WFH, Apakah Mempengaruhi Gaji? Cek Gaji & Tunjangan PNS 2025

Konsekuensi Jika Gagal Pemberkasan PPPK Kemenag

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fakfak, Alex Marey Iba, dalam keterangan resminya melalui Humas Kemenag Fakfak, menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, segera periksa kembali semua dokumen Anda dan pastikan sudah diunggah dengan benar sebelum batas waktu berakhir hari ini. 

Selanjutnya: Profit Taking dan Net Sell Bikin IHSG Loyo, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Menarik Dibaca: Resep Kebab Ayam Praktis Ala Devina Hermawan, Enak dan Cocok Buat Stok di Kulkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×