kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

SKB lima menteri ini akan menentukan nasib tahun ajaran baru dan belajar di sekolah


Senin, 15 Juni 2020 / 05:44 WIB
SKB lima menteri ini akan menentukan nasib tahun ajaran baru dan belajar di sekolah
ILUSTRASI. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). Seluruh siswa SDN Sunter Agung 09 dihimbau mengenakan masker oleh pihak kepala sekolah karena penyebaran virus corona


Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima menteri hari ini akan membat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan tahun ajaran baru sekolah 2020-2021 di INdonesia

Pemeritah akan mengumumkan kebijaan mengenai jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 setelah lima menteri menggelar rapat koordinasi.

Lima menteri yang akan membuat SKB ini adalah; Pertama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kedua Menteri Agama Fachrul Razi; Ketiga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Keempat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Jadwal bus gratis Jabodetabek hari ini untuk mengurai penumpukan penumpang KRL

Selain itu SKB itu akan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Rencananya pemerintah bermaksud mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan kerahkan Bus Sekolah di stasiun KRL urai penumpukan penumpang

Sebab sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda. 

Rencananya hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Jika tidak ada aral melintang, waktu pengumuman ini akan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2020 pukul : 16.30 WIB melalui Virtual Zoom Webinar.

Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×