kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Informasinya


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 05:39 WIB
SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Informasinya
ILUSTRASI. Proses penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase terbitnya Surat Keputusan (SK). ANTARA FOTO/Ampelsa


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Proses penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase terbitnya Surat Keputusan (SK). Begitu verifikasi di Mola BKN selesai, pegawai yang lolos seleksi langsung diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. 

SK ini bukan sekadar selembar dokumen. Di dalamnya terkandung kepastian tentang gaji, perlindungan sosial, hingga hak hukum yang membuat status pegawai lebih jelas. 

Meski begitu, fasilitas yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu. Hak pegawai paruh waktu tetap menyesuaikan aturan instansi dan jumlah jam kerja yang disepakati. 

Lantas, apa saja hak PPPK setelah SK terbit dan bagaimana cara mengeceknya? 

Apa saja hak PPPK setelah SK terbit? 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepemilikan SK membuat pegawai PPPK paruh waktu memiliki beberapa hak sebagai berikut: 

Hak gaji dan tunjangan 

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/10/2025), PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025.  

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau sesuai UMP/UMK 2025. 

Baca Juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Berikut Alurnya

Selain honorarium sesuai jam kerja, pegawai bisa mendapat tunjangan terbatas seperti THR, tunjangan pekerjaan, transportasi, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Perlindungan sebagai pegawai 

Terkait status sebagai pegawai, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema perlindungan sosial ASN. Artinya, meski jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu, pegawai berhak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ini mencakup perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. 

SK sebagai jaminan 

Sama seperti SK PNS atau PPPK penuh waktu, SK PPPK Paruh Waktu berpotensi dijadikan jaminan kredit di bank.  

Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025), banyak lembaga keuangan biasanya melihat SK ASN sebagai bukti kepastian penghasilan bulanan sehingga bisa dipakai sebagai dasar pinjaman, baik konsumtif maupun produktif. 

Meskipun kedudukannya resmi, setiap bank punya aturan dan syarat yang berbeda. Ada bank yang menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, ada juga yang lebih selektif karena mempertimbangkan: 

  • Lama kontrak (1–5 tahun sesuai perjanjian kerja)
  • Besaran gaji (mengacu pada UMP/UMK setempat)
  • Status paruh waktu yang jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu. 

Baca Juga: Pendamping PKH akan Diangkat Jadi PNS/PPPK, Simak Rincian Gaji ASN Sesuai Golongan




TERBARU

[X]
×