kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.725   32,00   0,19%
  • IDX 8.127   1,36   0,02%
  • KOMPAS100 1.130   -0,26   -0,02%
  • LQ45 809   -1,81   -0,22%
  • ISSI 283   0,94   0,33%
  • IDX30 425   -0,23   -0,05%
  • IDXHIDIV20 486   -3,35   -0,69%
  • IDX80 124   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 133   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 134   -0,98   -0,73%

Pendamping PKH akan Diangkat Jadi PNS/PPPK, Simak Rincian Gaji ASN Sesuai Golongan


Kamis, 25 September 2025 / 05:28 WIB
Pendamping PKH akan Diangkat Jadi PNS/PPPK, Simak Rincian Gaji ASN Sesuai Golongan
ILUSTRASI. Pendamping PKH akan Diangkat Jadi PNS/PPPK, Simak Rincian Gaji ASN Sesuai Golongan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapat rejeki nomplok. Pendamping PKH akan naik kelas, diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai ASN, pendamping PKH bisa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berapa kenaikan gaji yang bisa didapatkan pendamping PKH jika diangkat sebagai PNS atau PPPK?

Diberitakan Kompas.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH akan diangkat menjadi ASN. “Ini kabar baik buat teman-teman pendamping PKH di berbagai daerah,” ujar Gus Ipul, Selasa (23/9/2025).

Pengangkatan ini jadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH. Harapannya, kesejahteraan mereka juga berdampak langsung pada masyarakat yang mereka bantu.

Gus Ipul menegaskan bahwa pengangkatan ini sudah masuk dalam rencana besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH akan segera menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK,” ucapnya.

Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Dijual di Indonesia, Cek Harga Di Negara Tetangga

Menurutnya, ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas para pendamping agar kerja mereka makin terukur dan profesional. Langkah ini juga jadi wujud nyata keinginan presiden untuk memperkuat pelayanan sosial hingga ke akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menyemangati para pilar sosial dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Mulai dari pendamping PKH, Tagana, TKSK, Karang Taruna, Reksos, Pordam, hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“PSM ini luar biasa. Mereka tetap semangat membantu masyarakat meski tidak dapat dukungan langsung dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para pegiat sosial untuk mewujudkan visi misi Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial.

Tonton: Prabowo Berhentikan 4 Pejabat, Hasan Nasbi Dicopot dari Kepala PCO

Gaji Pendamping PKH

Gaji pendamping PKH masih bersifat honorer. Gaji pendamping PKH pada umumnya belum memiliki nominal tetap dan masih berstatus kontrak, sehingga informasi spesifik mengenai besaran gaji belum tersedia secara publik.

Selain itu, gaji atau honorer pendamping PKH di setiap wilayah berbeda. Meski demikian, gaji pendamping PKH di atas upah minimal kabupaten/kota (UMP).

Secara umum, rata-rata gaji atau honorer pendamping PKH tahun 2025 sekitar Rp 3 jutaan. Selain gaji, pendamping PKH mendapat insentif bulanan sekitar Rp 400.000.

Baca Juga: Rencana Gaji PNS Naik Belum Tentu Terealisasi 2025, Ini Penjelasan Istana Presiden

Daftar gaji PNS 2025

Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Bersama Tokoh Internasional, Jokowi Dapat Kerjaan Baru Dari Bloomberg

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tonton: Ekonomi RI Dinilai Sulit Tumbuh 6% Jika Hanya Andalkan Permintaan Domestik

Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2025 ini berlaku sejak awal tahun ini. Berikut rincian gaji PPPK 2025 dengan kenaikan 8%:

  • Gaji PPPK 2025 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Gaji PPPK 2025 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Gaji PPPK 2025 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Gaji PPPK 2025 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Gaji PPPK 2025 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Gaji PPPK 2025 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Gaji PPPK 2025 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Gaji PPPK 2025 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Gaji PPPK 2025 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Gaji PPPK 2025 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Gaji PPPK 2025 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
 
 

Selanjutnya: Wall Street: Dow, S&P 500 dan Nasdaq Ditutup Melemah, Saham Freeport Anjlok 17%

Menarik Dibaca: Masa Kerja Semakin Pendek, Ini Langkah yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Resign

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×