kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

SK baru akan perpanjang Ical pimpin Golkar


Jumat, 01 Januari 2016 / 13:49 WIB
SK baru akan perpanjang Ical pimpin Golkar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Surat Keputusan (SK) baru untuk Partai Golkar sudah disiapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, surat tersebut tidak bisa langsung dikeluarkan.

"Hari ini (seharusnya) kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan (kepengurusan hasil munas) Riau," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Yogyakarta, DIY, Jumat (1/1/2016).

Namun Partai Golkar harus menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas), untuk memperpanjang masa kepengurusan hasil munas Riau dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua.

Rapimnas tersebut juga untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan, mengingat kewenangan hasil munas Riau berakhir pada akhir 2015.

"Karena itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu, melalui rapimnas. Setelah itu menentukan munasnya," ujarnya.

Perpanjangan kewenangan oleh rapimnas sifatnya hanya sementara saja.

Setelah itu digelar munas untuk menentukan ketua umum Dewan Pimpinan (DPP) yang baru.

SK baru akan dikeluarkan untuk pengurus hasil munas yang baru.

Hal itu dilakukan setelah Kemenkumhan mencabut SK untuk pengurus hasil munas Ancol dengan Agung Laksono sebagai ketuanya.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan selesainya islah Partai Golkar antara kubu munas Ancol dengan kubu munas Bali.

Jusuf Kalla mengatakan semua pihak sudah menyetujui hal tersebut.

(Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×