Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pemblokiran situs streaming IndoXXI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang tengah giat-giatnya memberangus situs-situs film bajakan.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI. "Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12).
Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan mengganggu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman. Beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming punya imbas negatif pada iklim investasi, khususnya di industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah.
Baca Juga: Soal blokir situs IndoXXI, Menkominfo: Blokir tidak seenaknya
Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan. Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.
Menurut Samuel, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap pekan. Diungkapkan Samuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti.
Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif. "Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar. Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," ungkap dia.
Baca Juga: Kominfo blokir situs IndoXXI, situs film gratis, apa alasannya?
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terakhir atau sekitar Juli 2019. Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63% (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35% perangkat streaming gelap (ISD). Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44%.
Baca Juga: Mayoritas konsumen online Indonesia gemar mengakses streaming video bajakan
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan. Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, serta Grup Emtek. Termasuk juga Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) menyebutkan bahwa pencurian konten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Susahnya Blokir IndoXXI Cs, Mati Satu Tumbuh Seribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News