kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siti Fadilah divonis empat tahun penjara


Jumat, 16 Juni 2017 / 17:01 WIB
Siti Fadilah divonis empat tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Siti juga diminta membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut diambil karena majelis menilai Siti terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar. Dalam amar putusan, majelis juga menyebut duit ini sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan.

"Terdakwa memperoleh dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Ketua Majelis Ibnu Basuki.

Meski begitu, disebutkan bahwa Siti telah menitipkan duit sebanyak Rp 1,35 miliar di rekening penampungan KPK sehingga ia hanya diwajibkan membayar kekurangannya sebesar Rp 550 juta.

Adapun tujuan pemberian suap agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alat kesehatan sehingga membolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur.

Duit suap tersebut sebagian dimanfaatkan Siti untuk melakukan investasi melalui PT City Pacific Securities, kemudian ke perusahaan rekannya, PT Manunggal Muara Palma dan PT Tebo Indah.

Ditemui usai sidang, Siti mengungkapkan keengganannya untuk mengajukan banding. "Inilah Indonesia Raya. Saya sudah merasa sejak awal akan seperti ini. Jadi saya pikir tidak (banding) ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×