kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Siti Fadilah disebut dalam dakwaan jaksa


Senin, 27 Mei 2013 / 19:51 WIB
Siti Fadilah disebut dalam dakwaan jaksa
ILUSTRASI. Wallpaper bermotif tumbuhan dan hewan diprediksi akan menjadi tren di tahun 2022. Foto:?Instagram @soheyla_design


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung tahun 2006. Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. 

"Terdakwa Ratna Dewi Umar bersama dengan Siti Fadilah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesodibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing dan Tatat Rahmita Utami," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5).

Ratna didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan bersama-sama dengan nama-nama tersebut. Mulai dari pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes, pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P 2007 dan pengadaan Reagen Dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung.

"Siti Fadillah Supari menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesodibjo," katanya.

Saat itu ratna selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen. Selanjutnya Ratna melakukan pertemuan dengan Bambang selaku Dirut PT Prasati Mitra. Dengan keputusan proyek pengadaan alkes akan dikerjaan di perusahaan milik kakak Hary Tanoe itu.

Tindakan ini bertentang dengan Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Alhasil, negara mengalami kerugian mencapai Rp 50,477 miliar.

Ratna sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. Rencananya sidang akan dilanjutkan Senin (3/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×