kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK limpahkan kasus korupsi alkes ke pengadilan


Kamis, 02 Mei 2013 / 20:23 WIB
KPK limpahkan kasus korupsi alkes ke pengadilan
ILUSTRASI. Ketahui Manfaat Licorice untuk Wajah, Kaya Vitamin & Mineral


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Setelah terkatung-katung sejak tahun 2010, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar. Berkas perkara  kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk pengobatan flu burung itu resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

“Hari ini dilimpahkan tahap 2 (P21),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5). Jaksa KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Sementara itu Ratna yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, enggan untuk memberikan komentarnya mengenai pelimpahan berkasnya tersebut. Wanita yang datang mengenakan baju tahanan berwarna putih itu lebih memilih untuk bergegas masuk ke mobil tahanan. 

KPK menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak Mei 2010 lalu. Sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek flu burung tahun 2007, ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Ratna pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×