kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Sita Aset Enembe Rp 144,7 Miliar, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara Tapi Takut Miskin


Selasa, 27 Juni 2023 / 15:41 WIB
Sita Aset Enembe Rp 144,7 Miliar, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara Tapi Takut Miskin
ILUSTRASI. Aset Lucas Enembe Rp 144,7 miliar disita. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 144,7 miliar. Aset dan uang yang disita diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskinkan para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.

"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBN Hingga Dana Otsus Papua

KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU. Yang terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU.

"Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×