kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!


Kamis, 26 Desember 2024 / 09:25 WIB
Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!
ILUSTRASI. Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Januari 2025, sistem perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan diberlakukannya Coretax, sebuah sistem yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan teknologi yang lebih canggih, otomatisasi, dan integrasi data yang lebih baik, Coretax akan memudahkan proses administrasi pajak sekaligus meminimalisir celah bagi penghindaran pajak.

Bagi mereka yang mencoba untuk mengelak, kini tidak ada lagi ruang untuk melarikan diri dari kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP melalui implementasi Coretax DJP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. 

Sistem baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di kalangan Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak negara.

"Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).

Baca Juga: Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses

Dwi mengungkapkan bahwa Coretax DJP tidak hanya fokus pada aspek pelayanan internal, tetapi juga dirancang untuk dapat berkolaborasi dengan berbagai sistem di luar Kementerian Keuangan. 

Kolaborasi ini bertujuan mendukung program Satu Data Indonesia, dengan harapan dapat menghasilkan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate.

"Diharapkan dengan kolaborasi ini data perpajakan menjadi lebih lengkap, valid dan update, sehingga dapat memberikan layanan sesuai dengan profil masing-masing Wajib Pajak," katanya.

Selanjutnya: Samsung Pecat Karyawannya karena Bocorkan Gambar Galaxy S25+ yang Segera Dirilis

Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 26 Desember 2024 Terbaru di Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×