kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.956   -39,00   -0,23%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!


Kamis, 26 Desember 2024 / 09:25 WIB
Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!
ILUSTRASI. Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Januari 2025, sistem perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan diberlakukannya Coretax, sebuah sistem yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan teknologi yang lebih canggih, otomatisasi, dan integrasi data yang lebih baik, Coretax akan memudahkan proses administrasi pajak sekaligus meminimalisir celah bagi penghindaran pajak.

Bagi mereka yang mencoba untuk mengelak, kini tidak ada lagi ruang untuk melarikan diri dari kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP melalui implementasi Coretax DJP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. 

Sistem baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di kalangan Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak negara.

"Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).

Baca Juga: Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses

Dwi mengungkapkan bahwa Coretax DJP tidak hanya fokus pada aspek pelayanan internal, tetapi juga dirancang untuk dapat berkolaborasi dengan berbagai sistem di luar Kementerian Keuangan. 

Kolaborasi ini bertujuan mendukung program Satu Data Indonesia, dengan harapan dapat menghasilkan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate.

"Diharapkan dengan kolaborasi ini data perpajakan menjadi lebih lengkap, valid dan update, sehingga dapat memberikan layanan sesuai dengan profil masing-masing Wajib Pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×