kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas


Kamis, 26 Desember 2024 / 06:48 WIB
Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas
ILUSTRASI. Coretax DJP kini telah dapat digunakan oleh Wajib Pajak selama masa praimplementasi, yang berlangsung dari 24 Desember hingga 31 Desember 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP kini telah dapat digunakan oleh Wajib Pajak selama masa praimplementasi, yang berlangsung dari 24 Desember hingga 31 Desember 2024. 

Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas, langkah ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menjelang peluncuran penuh sistem pada 1 Januari 2025.

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).

Baca Juga: Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses

Adapun beberapa poin penting dalam ketentuan penggunaan Coretax selama masa praimplementasi, seperti sebagai berikut:

1. Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak dapat log in dan mengeksplorasi aplikasi dengan fitur-fitur tertentu yang telah diaktifkan.

2. Sebelum menggunakan Coretax, pastikan data pribadi, termasuk alamat email dan nomor handphone, telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

3. Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline diimbau untuk melakukan login pertama kali sebagai persiapan menghadapi implementasi penuh Coretax pada Januari 2025.

4.Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

5. Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah diminta memastikan kesesuaian data profil Wajib Pajak (termasuk penanggung jawab atau Person In Charge/PIC) telah sesuai dan dapat melakukan login ke Coretax. Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan data penanggung jawab dapat dilakukan setelah implementasi penuh sistem Coretax.

Selanjutnya: Ada Potensi Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Papua, Kamis (25/12) & Jumat (27/12)

Menarik Dibaca: Resep Fudgy Brownies yang Cokelatnya Lumer dan Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×