kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIP gugat Softex Indonesia soal merek Safe Care


Minggu, 05 Januari 2014 / 20:57 WIB
SIP gugat Softex Indonesia soal merek Safe Care
Promo HokBen terbaru spesial bulan kemerdekaan untuk paket lezat harga hemat dan potongan harga di Grabfood sampai 14 Agustus 2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Surabaya Indah Permai sedang berseteru dengan PT Softex Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya memperebutkan merek minyak angin aromatherapy Safe Care.

"Pendaftaran merek Safe Care kami ke Ditjen HKI menjadi terhalang lantaran sudah ada merek milik tergugat. Padahal merek tersebut tidak digunakan," ujar kuasa hukum Surabaya Indah Permai, Uus Mulyaharja pekan lalu.

Surabaya Indah sudah lama menggeluti usaha produksi dan perdagangan aneka produk obat-obatan dan barang-barang farmasi di seluruh Indonesia, setidaknya sejak tahun 2007. Salah satu produk yang duhasilkan adalah minyak angin aromatherapy Safe Care. 

Untuk melindungi merek Safe Care, penggugat mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bawah nomor agenda D002010017315 tanggal 11 Mei 2010. Merek ini didaftarkan untuk melindungi barang di kelas 05 seperti minyak angin, minyak kayu putih, minyak telon, minyak gosok, bedak, dan salep yang mengandung obat.

Produk minyak angin aromatherapy Safe Care  sendiri sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di bawah register nomor POM QD.113610311 sejak 15 Desember 2011.

Ternyata, pengajuan pendaftaran merek penggugat mendapat penolakan dari Ditjen HKI melalui surat nomor HKI.4.01.15.D002010017315 tanggal 22 Juli 2013. Alasannya, produk penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Safe Care milik Softex Indonesia. 

Berdasarkan hasil penelusuran penggugat, telah terdaftar merek Safe Care milik Softex Indonesia di Ditjen HKI dengan No. 545680 sejak 4 Agustus 2003 untuk melindungi barang di kelas 05.

Namun, merek ini menurut penggugat sudah tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut yaitu sejak pertama didaftarkan hingga sekarang. Menurut pasal 61 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, pendaftaran merek oleh tergugat dapat dihapuskan.

Apalagi penggugat telah lebih dulu mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga tidak mungkin tergugat mendapatkan izin edar untuk merek yang sama.

Sementara Surabaya Indah telah bersungguh-sungguh dalam menggunakan merek Safe Care, untuk membedakan hasil produksi sendiri dengan produk perusahaan lain yang sejenis agar tidak menimbulkan kebingungan publik.  

Merek Safe Care milik Surabaya Indah juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, Sertifikat Top Brand, dan Sertifikat Social Media Award 2013. 

Untuk mengangkat brand image produk minyak angin merek Safe Care di Indonesia, penggugat mengeluarkan banyak biaya melalui iklan di media cetak dan elektronik serta pemasaran ke berbagai wilayah di Indonesia sehingga produk minyak angin aromatherapy Safe Care dikenal masyarakat luas.

Untuk itu, penggugat meminta majelis hakim membatalkan pendaftaran merek Safe Care milik Softex Indonesia untuk sebagian, yaitu untuk jenis barang sediaan farmasi di kelas 05. 

Kuasa hukum Softex Indonesia, Agung R Nugrahadi dalam berkas jawabannya menyatakan pendaftaran merek Safe Care didasari itikad yang baik. Merek tersebut akan diguanakan untuk produk minyak gosok, minyak telon, dan baby toiletries. 

Namun, produksi barang- barang oleh Softex Indonesia, termasuk merek Safe Care dilakukan lewat serangkaian riset dan penelitian cukup panjang. Oleh karena itu, Softex Indonesia mendaftarkan terlebih dahulu merek Safe Care sebelum produknya beredar.

Softex Indonesia balik menuding Surabaya Indah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar untuk produk-produk miliknya. Untuk itu, Softex Indonesia meminta ganti rugi senilai Rp 17 miliar. Sidang dengan ketua majelis hakim Ahmad Rosidin ini akan dilanjutkan Selasa (7/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×