kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Klub Arsenal FC batalkan merek Arsenal Indonesia


Kamis, 19 Desember 2013 / 20:06 WIB
Klub Arsenal FC batalkan merek Arsenal Indonesia
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Ngartis (Ngarep Gratisan) Periode 1-15 Agustus 2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. The Arsenal Football Club Public Limited Company, pengelola klub sepakbola asal Inggris, akhirnya berhasil membatalkan merek Arsenal milik pengusaha lokal.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Arsenal milik Surjit Kaur, Amarjit Singh Johal dan Manjit Singh Johal.
 
Ketua Majelis hakim Arif Waluyo dalam amar putusannya, Rabu (18/12) menyatakan merek Arsenal milik penggugat terbukti merek terkenal.

Sementara tergugat mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng merek Arsenal yang sudah terkenal.

Terbukti kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya, yaitu berupa susunan kata, bunyi, dan ucapan. Demikian juga dengan logo Arsenal berupa gambar meriam.

Kuasa hukum Arsenal FC, Ludiyanto menyambut baik putusan ini. Menurutnya, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Terlepas hadir atau tidaknya tergugat, merek kami terbukti terkenal sehingga memang seharusnya gugatan dikabulkan," ujarnya.
 
Sementara pihak Surjit Kaur Cs tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara patut.
 
Sebelumnya, Arsenal FC menggugat pembatalan merek Arsenal milik Surjit Cs lantaran tidak terima dengan pendaftaran merek dagang Arsenal dan gambar meriam oleh tergugat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek ini didaftarkan dengan No.542063 dan diperpanjang dengan agenda No. R002012016824 untuk melindungi barang di kelas 18, yaitu tas, koper, dompet, payung, tongkat, cambuk, pakaian kuda, dan pelana. Arsenal FC juga menyertakan pihak Ditjen HKI selaku tergugat II.

Arsenal FC menuding Surjit Kaur Cs mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Arsenal miliknya.

Arsenal FC mengaku sudah mendaftarakan merek dagang Arsenal dan gambar meriam sejak puluhan tahun lalu. Merek ini juga merupakan bagian dari badan hukum penggugat yaitu The Arsenal FC, Ltd yang dikenal seluruh dunia persepakbolaan sebagai bukti indentitas di mata internasional. 

Selain di Inggris, merek Arsenal milik penggugat juga terdaftar di negara lain seperti Amerika, Kanada, Taiwan, Thailand, South Africa, Mexico, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Indonesia. Merek ini didaftarkan untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5, 14, 16, 18, 21, 24, 25, 28, 33, 35, 36, 38, 39, 41, dan 43.

Dengan demikian, Arsenal FC memiliki hak khusus menggunakan mereknya dengan tujuan membedakan hasil produksinya dengan produk pihak lain.

Pendaftaran merek Arsenal oleh Surjit Kaur Cs menurut penggugat bertentangan dengan pasal 4 jo pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Pasalnya, merek Surjit Kaur Cs memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

Padahal, masih banyak kata lain dan logo gambar meriam yang bisa didaftarkan sebagai merek. Kata Arsenal dan logo bukan kata yang lazim digunakan dalam pergaulan bangsa Indonesia sehingga mustahil tergugat menciptakan merek Arsenal begitu saja.
 
Guna melengkapi gugatannya, Arsenal FC sudah mendaftarakan merek dagang Arsenal dengan gambar meriam di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan agenda No. D002013034962 dan D002013034958 tanggal 18 Juli 2013 untuk melindungi barang yang termasuk kelas 18. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×