Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, Aik Cheong Coffee Roaster SDN BHD akhirnya berhasil membatalkan merek Aik Cheong milik pengusaha lokal, Tan Tjui Khua. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen kopi, teh, dan cokelat ini untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal pendaftaran merek Aik Cheong oleh tergugat dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Dedi Ferdiman, Rabu (18/12).
Majelis menyatakan, Tan Tjui Khua terbukti beritikad tidak baik, yaitu mendaftarkan merek Aik Cheong yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek penggugat. Apalagi kedua merek sama-sama berada di kelas 30.
Padahal, Tan Tjui Khua mengetahui keberadaan merek Aik Cheong milik penggugat sebelum mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Tan Tjui Khua yang sebelumnya merupakan distributor produk Aik Cheong Coffee Roaster terbukti mendaftarkan merek Aik Cheong tanpa persetujuan tertulis dari penggugat.
Kuasa hukum Aik Cheong Coffee Roaster, Lexyndo Hakim mengaku puas dengan putusan ini. "Kami menyambut baik atas putusan hakim yang sudah sesuai dengan perundang-undangan, sesuai dengan seluruh fakta yang ada," katanya.
Sementara kuasa hukum Tan Tjui Khua, Harjanto berniat mengajukan kasasi. "Saksi kami tidak dipertimbangkan. Padahal saksi menerangkan jika pendaftaran merek Aik Cheong telah disetujui oleh penggugat meski hanya secara lisan," ujarnya.
Sebelumnya Aik Cheong Coffee Roaster
Tidak terima dengan pendaftaran merek minuman Aik Cheong oleh bekas distributornya, Tan Tjui Khua.
Aik Cheong Coffee Roaster keberatan karena Tan Tjui Khua mendaftarkan merek Aik Cheong yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya. Persamaan ini dikhawatirkan membuat masyarakat terkecoh dan mengira produk Tan Tjui Khua berasal dari penggugat.
Aik Cheong Coffee Roaster mengaku sebagai pemilik pertama merek Aik Cheong. Selain sebagai merek dagang, Aik Cheong juga merupakan identitas perusahaan milik penggugat.
Penggugat telah mendaftarkan merek dagang Aik Cheong di Negara Malaysia dengan nomor 01000543 sejak 15 Januari 2001 untuk melindungi barang-barang di kelas 30. Pendaftaran ini diperpanjang tanggal 30 Desember 2010 sehingga berlaku sampai 15 Januari 2021.
Sementara di Indonesia merek Aik Cheong milik penggugat telah dimohonkan pendaftarannya dengan nomor agenda D002013037814 sejak tanggal 2 Agustus 2013.
Sejak berdiri, Aik Cheong Coffee Roaster telah memproduksi , menjual dan mempromosikan produknya di media cetak maupun elektronik sehingga dikenal di berbagai wilayah negara Malaysia. Selanjutnya penggugat berencana melebarkan bisnisnya dengan mengekspor produk Aik Cheong ke luar negeri.
Tahun 2004, penggugat menunjuk Tan Tjui Khua sebagai distributor untuk produk Aik Cheong di Indonesia. Surat penunjukan distributor keluar tanggal 1 Oktober 2005.
Namun, penggugat tidak lagi menunjuk Tan Tjui Khua sejak 7 Juli 2007. Alasannya, penggugat menganggap Tan Tjui Khua kurang maksimal dalam mendistribusikan produk Aik Cheong. Distributor untuk produk Aik Cheong dialihkan ke CV Sarana Makmur Sejahtera.
Penggugat merasa terkejut dengan pendaftaran merek Aik Cheong oleh Tan Tjui Khua dengan No IDM000064966 pada tanggal 10 Februari 2006. Merek ini didaftarkan untuk melindungi barang di kelas 30.
Penggugat menuding Tan Tjui Khua beritikad tidak baik yaitu menjiplak atau meniru merek Aik Cheong miliknya.
Hal ini, menurut penggugat, adalah praktek tidak jujur dan tidak sehat dalam perindustrian. Penggugat khawatir tindakan Tan Tjui Khua merusak citra Indonesia di mata internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News